1. Perdagangan barang tanpa pajak(termasuk tarif) atau pembatasan perdagangan yang lain(seperti kuota impor atau subsidi untuk produsen), maksudnya adalah jual beli tersebut tanpa dikenai pajak pada pemerintah.
2. Ketiadaan dasar-dasar "pemutar belit perdagangan" (seperti pajak, subsidi, peraturan atau hukum) yang memberikan kelebihan kepada sejumlah kecil perusahaan atau faktor-faktor produksi
3. Akses bebas ke pasar, tidak adanya batasan atau kemudahan akses yang dapat langsung pada pasarnya, langsung pada konsumen dalam proses penjualannya
4. Akses bebas kepada informasi pasar, konsumen dalam proses membeli produk dapat meraih informasi secara terbuka dan bebas
5. Pergerakan bebas tenaga kerja antara luar negeri dan dalam negeri
6. Pergerakan bebas modal antara luar negeri dan dalam negeri.
No comments:
Post a Comment